Sejarah Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia,
tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata
Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata
Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat.
Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari
negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana
tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan
setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian
hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya
kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam
satu kumpulan peraturan yang bemama Code
Civil des Francais yang juga dapat disebut Code Napoleon", karena Code
Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari
beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga
dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan - peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi
antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhimya pada jaman
Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab
Undang—Undang tersendiri dengan nama "Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (18o9-181 1), maka
Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : "Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninkrijk
Holland" yang isinya mirip dengan "Code Civil des Francais atau Code
Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan
Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap
berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan
Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan
mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830
kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK
(Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan
bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de
Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini
diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW
(Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
2.4. Keadaan Hukum Perdata Dewasa
ini di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan
masih beisifat majemuk yaitu masih beraneka warna Penyebab dari keaneka ragaman
ini ada 2 faktor yaitu :
1. Faktor Ethnis disebabkan
keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini
terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor Hostia Yuridis
yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia
dalam tiga Golongan, yaitu :
a. Golongan Eropa dan
yang dipersamakan.
b. Golongan Bumi Putera
(pribumi /bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c. Golongan Timur Asing
(bangsa Cina, India, Arab).
Dan pasal 131 .I.S. yaitu mengatur hukum—hukurn yang diberlakukan bagi
masing- masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. di atas.
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
a. Bagi golongan Eropa
dan yang dipersamakan berlaku'Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum
Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkondansi.
b. Bagi golongan Bumi
Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu
hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar
dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan
rakyat.
c. _ Bagi golongan timur
asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan
bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina,India, Arab) diperbolehkan
untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun
untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
— Maksudnya untuk segala
golongan warga negara berlainan sama dengan yang lain. Dapat kita Iihat :
a. Untuk Golongan Bangsa
Indonesia Asli
Berlaku Hukum Adat yaitu
hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, hukum yang sebagian
besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat
mengenai segala hal di dalam kehidupan kita dalam masyarakat.
b. Untuk golongan warga
negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa
Berlaku kitab
KUHP(Burgerlijk Wetboek) dan KUHD (Wetboek Van Koophandel), dengan suatu
pengertian bahwa bagi golongan Tionghoa ada suatu penyimpangan, yaitu pada
bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku I tentang :
— Upacara yang
mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pemikahan Hal ini tidak berlaku
bagi golongan Tionghoa. Karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke
Stand, dan peraturan mengenai pengangkatan anak (adopsi).
Selanjutnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari
Tionghoa atau Eropah (antara lain Arab, India dan lainnya) berlaku sebagian
dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai Hukum Kekayaan Harta Benda
(Vermororgensrecht), jadi tidak mengenai Hukum Kepribadian dan Kekeluargaan
(Personen en Familierecht) maupun yang mengenai Hukum Warisan.
Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui
riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di
Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah HIindia Belanda terhadap hukum di Indonesia
ditulis dalam pasal 131 (I.S) (Indische Staatregeling) yang sebelumnya pasal
131 (I.S) yaitu pasal 75 RR (Regerings reglement) yang pokok-pokoknya sebagai
berikut:
1. Hukum Perdata dan
Dagang (begitu pula Hukum Pidana besena Hukiun Acara Perdata dan Hukum Acara
Pidana harus diletakkan dalam Kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa
Eropa harus dianut perundang- undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai
azas Konkordansi ).
3. Untuk golongan bangsa
Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab dan lainnya) jika temyata
bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah
peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
4. Orang Indonesia Asli
dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu
peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum
yang berlaku untuk bangsa Eropa Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum
maupun secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
5. Sebelumnya hukum
untuk bangsa Indonesia ditulis di dalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu
akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan pedoman
tersebut di atas, di jaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan
Undang-Undang Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli,
seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal :
a. Perjanjian kerja perburuhan : (staatsblat 1879 no 256)
b. Pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian (staatsblad 1907 no
306)
c. Dan beberapa pasal dan WVK (KUHD) yaitu sebagian besar dari Hukum
Laut(Staatsblad 1933 no 49)
Baca Artikel Terbaru ....!!!!!
Disamping itu ada
peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
a.Ordonansi Perkawinan
bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no 74).
b.Organisasi tentang
Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no.
717).
Dan ada pula peraturan -
peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
- Undang-undang Hak
Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
- Peraturan Umum tentang
Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
- Ordonansi Woeker
(Staatsblad 1938 no 523)
- Ordonansi tentang
pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
Belum ada tanggapan untuk "Mengupas Sejarah Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia "
Posting Komentar